• Minggu, 15 Desember 2024

Setahun Tak Bayar Pajak, Reklame di Sukaraja Ditempel Stiker Teguran

Selasa, 16 Juni 2020 - 19.45 WIB
468

Reklame yang ditempel stiker teguran di jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bandar Lampung. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung kembali menempelkan stiker teguran yang bertuliskan tak patuh pajak di reklame minuman merek Anker bir yang berada di jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bandar Lampung.

Pemasangan stiker tersebut dilakukan dikarenakan pemasangan iklan di spanduk tersebut tak mematuhi aturan atau tak taat membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar RP50 juta lebih selama satu tahun.

Kasubid Pengawasan BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penempelan stiker di reklame yang berada di sukaraja. Rabu (16/06/2020) besok akan dilanjutkan di beberapa reklamre di wilayah Kedaton.

"Jadi pemasangan ini akan terus dilaksanakan, tergantung laporan dari UPT2 BPPRD, kalo sudah disampaikan surat teguran sampai ke 3 tidak ada respon atau itikad untuk membayar dari WP (Wajib Pajak) ya terpaksa kami tempel stiker, sebagai salah satu bentuk sanksi," ungkapnya.

Ferry juga mengatakan, penempelan stiker ini tidak terbatas hanya reklame saja, tetapi untuk semua jenis pajak.

"Nah kalo untuk reklame anker bir tadi yang di sukaraja, nunggak selama satu tahun, dengan besarnya pajaknya sampai Rp50 jutaan mas," ujarnya. (*)