Setahun Tak Bayar Pajak, Reklame di Sukaraja Ditempel Stiker Teguran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung kembali menempelkan stiker teguran yang bertuliskan tak patuh pajak di reklame minuman merek Anker bir yang berada di jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bandar Lampung.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan dikarenakan pemasangan iklan di spanduk tersebut tak mematuhi aturan atau tak taat membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar RP50 juta lebih selama satu tahun.
Kasubid Pengawasan BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penempelan stiker di reklame yang berada di sukaraja. Rabu (16/06/2020) besok akan dilanjutkan di beberapa reklamre di wilayah Kedaton.
"Jadi pemasangan ini akan terus dilaksanakan, tergantung laporan dari UPT2 BPPRD, kalo sudah disampaikan surat teguran sampai ke 3 tidak ada respon atau itikad untuk membayar dari WP (Wajib Pajak) ya terpaksa kami tempel stiker, sebagai salah satu bentuk sanksi," ungkapnya.
Ferry juga mengatakan, penempelan stiker ini tidak terbatas hanya reklame saja, tetapi untuk semua jenis pajak.
"Nah kalo untuk reklame anker bir tadi yang di sukaraja, nunggak selama satu tahun, dengan besarnya pajaknya sampai Rp50 jutaan mas," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
30 Pengunjung Diduga Keracunan di Hotel Novotel Karyawan PT. Bukit Pembangkit Innovative
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Periksa Kepala Chef Hingga Cook Helper Buntut 30 Tamu Hotel Novotel Keracunan
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Tamu Hotel Novotel Diduga Keracunan, ASTINDO Lampung: Tinjau Ulang dan Perbarui SOP Pengolahan Makanan
Sabtu, 14 Desember 2024 -
IAI Darul Fattah Diharapkan Bisa Survive Menghadapi Era BANI
Sabtu, 14 Desember 2024