Serikat Buruh di Lampung Minta Gaji Karyawan Sesuai Aturan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski di tengah pandemi Covid-19, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung meminta, agar gaji Karyawan dibayarkan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung-jawabnya untuk membayar gaji karyawannya sesuai yang ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kalau terkait upah, harus tetap kembali normal . Artinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai UMK masing-masing Kabupaten," kata Deni Suryawan kepada Kupastuntas.co, Selasa (16/6/2020).
Dia menerangkan, ketika new normal di awal Juni, pastinya akan ada pemulihan.
"Nah pemulihan itu. Maka upah harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya UMK Bandar Lampung berapa yang sudah ditentukan, ya segitu yang harus dibayarkan," terangnya.
Namun menurutnya, jika saat ini ada para pekerja memakai sistem shift, itu pun harus dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya.
"Misalnya 15 hari masa kerja. Ya dibagi dengan gaji UMK tadi. Jika upah itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hal itu dapat dilaporkan ke SBSI," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








