Serikat Buruh di Lampung Minta Gaji Karyawan Sesuai Aturan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski di tengah pandemi Covid-19, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung meminta, agar gaji Karyawan dibayarkan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung-jawabnya untuk membayar gaji karyawannya sesuai yang ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kalau terkait upah, harus tetap kembali normal . Artinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai UMK masing-masing Kabupaten," kata Deni Suryawan kepada Kupastuntas.co, Selasa (16/6/2020).
Dia menerangkan, ketika new normal di awal Juni, pastinya akan ada pemulihan.
"Nah pemulihan itu. Maka upah harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya UMK Bandar Lampung berapa yang sudah ditentukan, ya segitu yang harus dibayarkan," terangnya.
Namun menurutnya, jika saat ini ada para pekerja memakai sistem shift, itu pun harus dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya.
"Misalnya 15 hari masa kerja. Ya dibagi dengan gaji UMK tadi. Jika upah itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hal itu dapat dilaporkan ke SBSI," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025