Serikat Buruh di Lampung Minta Gaji Karyawan Sesuai Aturan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski di tengah pandemi Covid-19, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung meminta, agar gaji Karyawan dibayarkan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung-jawabnya untuk membayar gaji karyawannya sesuai yang ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kalau terkait upah, harus tetap kembali normal . Artinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai UMK masing-masing Kabupaten," kata Deni Suryawan kepada Kupastuntas.co, Selasa (16/6/2020).
Dia menerangkan, ketika new normal di awal Juni, pastinya akan ada pemulihan.
"Nah pemulihan itu. Maka upah harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya UMK Bandar Lampung berapa yang sudah ditentukan, ya segitu yang harus dibayarkan," terangnya.
Namun menurutnya, jika saat ini ada para pekerja memakai sistem shift, itu pun harus dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya.
"Misalnya 15 hari masa kerja. Ya dibagi dengan gaji UMK tadi. Jika upah itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hal itu dapat dilaporkan ke SBSI," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Senam dan Pemeriksaan Gratis Peringati Hari Jantung Sedunia 2025
Senin, 13 Oktober 2025 -
Harga Minyakita di Bawah HET, Lampung Masuk Empat Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis
Senin, 13 Oktober 2025 -
Rektor Harap UIN Raden Intan Jadi Role Model Kampus Berkelanjutan
Senin, 13 Oktober 2025