Penerapan Jam Kerja ASN di Pemkot Tunggu Instruksi Pusat
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat dimintai keterangan, Selasa (16/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerapan sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 2 shift di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, sistem kerja yang demikian adalah sistem kerja yang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi (PAN-RB).
"Ya nanti lagi kita tindak-lanjuti. Kita lagi menunggu surat edaran yang katanya ada kerja shift. Kita sedang menunggu petunjuk itu," ujar Badri Tamam, Selasa (16/6/2020).
Kendati demikian, apabila kebijakan tersebut diturunkan, Badri mengatakan, pihaknya siap untuk menindak-lanjuti kebijakan tersebut. Namun sejauh, ini ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tengah dalam perancangan.
"Itu kan masih dalam perancangan. Nanti apa yang menjadi kebijakan Kementerian PAN-RB akan kita tindak-lanjuti," ungkapnya.
Pemberlakuan jam kerja 2 shift bagi pegawai ASN, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








