Penerapan Jam Kerja ASN di Pemkot Tunggu Instruksi Pusat
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat dimintai keterangan, Selasa (16/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerapan sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 2 shift di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, sistem kerja yang demikian adalah sistem kerja yang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi (PAN-RB).
"Ya nanti lagi kita tindak-lanjuti. Kita lagi menunggu surat edaran yang katanya ada kerja shift. Kita sedang menunggu petunjuk itu," ujar Badri Tamam, Selasa (16/6/2020).
Kendati demikian, apabila kebijakan tersebut diturunkan, Badri mengatakan, pihaknya siap untuk menindak-lanjuti kebijakan tersebut. Namun sejauh, ini ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tengah dalam perancangan.
"Itu kan masih dalam perancangan. Nanti apa yang menjadi kebijakan Kementerian PAN-RB akan kita tindak-lanjuti," ungkapnya.
Pemberlakuan jam kerja 2 shift bagi pegawai ASN, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru. (*)
Berita Lainnya
-
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
NISN Tak Terdeteksi di SPMB SMA Unggul, Disdik Lampung: Ada Kendala Data dari Pusat
Rabu, 03 Juni 2026 -
OJK dan Pemprov Lampung Matangkan Skema Obligasi Daerah
Rabu, 03 Juni 2026 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Pelatihan Kesekretariatan dan Keuangan, Winarti Tekankan Profesionalisme Organisasi
Rabu, 03 Juni 2026








