Penerapan Jam Kerja ASN di Pemkot Tunggu Instruksi Pusat

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat dimintai keterangan, Selasa (16/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerapan sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 2 shift di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, sistem kerja yang demikian adalah sistem kerja yang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi (PAN-RB).
"Ya nanti lagi kita tindak-lanjuti. Kita lagi menunggu surat edaran yang katanya ada kerja shift. Kita sedang menunggu petunjuk itu," ujar Badri Tamam, Selasa (16/6/2020).
Kendati demikian, apabila kebijakan tersebut diturunkan, Badri mengatakan, pihaknya siap untuk menindak-lanjuti kebijakan tersebut. Namun sejauh, ini ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tengah dalam perancangan.
"Itu kan masih dalam perancangan. Nanti apa yang menjadi kebijakan Kementerian PAN-RB akan kita tindak-lanjuti," ungkapnya.
Pemberlakuan jam kerja 2 shift bagi pegawai ASN, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025