Pemkab Mesuji Siapkan SOP Terkait Pembelajaran Secara Tatap Muka
Kupastuntas.co, Mesuji - Terkait telah diumumkan tentang syarat dan mekanisme penyelenggaraan dan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Sekolah yang diperbolehkan menerapkan pembelajaran secara tatap muka adalah yang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Baca juga : Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Padmoko Hadi mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Mesuji tetap menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diungkapkan Padmoko, pihaknya telah menyiapkan SOP nya, apabila surat edaran resmi dari Kemendikbud telah terbit.
"Kami sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui rakor dengan pengawas SD/SMP, Ketua MKKS, K3S, Ketua sub rayon pada hari Senin (15/6/2020), dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Padmoko Hadi, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, pihaknya telah menindak-lanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No 420/1614/V.01/2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan penilaian hasil akhir semester.
"Sampai saat ini, untuk pendaftaran siswa-siswi baru SD, SMP, SMK, SMA telah mulai dibuka. Untuk seleksi penerimaan, saya berharap kepada seluruh kepala sekolah tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Ruko di Pasar Berasan Makmur Mesuji Ludes Dilalap Sijago Merah
Jumat, 10 Januari 2025 -
Dalam Seminggu, 9 Kasus DBD Terjadi di 4 Kecamatan di Mesuji
Kamis, 09 Januari 2025 -
Tangkap Pencuri Sawit di Tulang Bawang dan Minta Menunjukkan BB, Korban Malah Dibegal Pelaku
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pelaku Penganiayaan Sadis di Mesuji Bacok Korban Empat Kali, Ini Motifnya
Selasa, 07 Januari 2025