Pemkab Mesuji Siapkan SOP Terkait Pembelajaran Secara Tatap Muka

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Terkait telah diumumkan tentang syarat dan mekanisme penyelenggaraan dan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Sekolah yang diperbolehkan menerapkan pembelajaran secara tatap muka adalah yang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Baca juga : Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Padmoko Hadi mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Mesuji tetap menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diungkapkan Padmoko, pihaknya telah menyiapkan SOP nya, apabila surat edaran resmi dari Kemendikbud telah terbit.
"Kami sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui rakor dengan pengawas SD/SMP, Ketua MKKS, K3S, Ketua sub rayon pada hari Senin (15/6/2020), dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Padmoko Hadi, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, pihaknya telah menindak-lanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No 420/1614/V.01/2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan penilaian hasil akhir semester.
"Sampai saat ini, untuk pendaftaran siswa-siswi baru SD, SMP, SMK, SMA telah mulai dibuka. Untuk seleksi penerimaan, saya berharap kepada seluruh kepala sekolah tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Elfianah Rolling 161 Pejabat
Senin, 30 Juni 2025 -
Mesuji Tuan Rumah Festival Keris Indonesia 2025, Didukung Kesultanan Yogyakarta dan Riau
Senin, 30 Juni 2025 -
Sempat Geger, KPH Pastikan Jejak Hewan di Register 45 Mesuji Bukan Jejak Harimau
Kamis, 26 Juni 2025 -
Ingatkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Mesuji Sebar 128.384 Lembar SPPT
Senin, 23 Juni 2025