Pemkab Mesuji Siapkan SOP Terkait Pembelajaran Secara Tatap Muka

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Terkait telah diumumkan tentang syarat dan mekanisme penyelenggaraan dan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Sekolah yang diperbolehkan menerapkan pembelajaran secara tatap muka adalah yang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Baca juga : Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Padmoko Hadi mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Mesuji tetap menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diungkapkan Padmoko, pihaknya telah menyiapkan SOP nya, apabila surat edaran resmi dari Kemendikbud telah terbit.
"Kami sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui rakor dengan pengawas SD/SMP, Ketua MKKS, K3S, Ketua sub rayon pada hari Senin (15/6/2020), dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Padmoko Hadi, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, pihaknya telah menindak-lanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No 420/1614/V.01/2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan penilaian hasil akhir semester.
"Sampai saat ini, untuk pendaftaran siswa-siswi baru SD, SMP, SMK, SMA telah mulai dibuka. Untuk seleksi penerimaan, saya berharap kepada seluruh kepala sekolah tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Remuknya Kepercayaan di Rumah Sendiri
Senin, 06 Oktober 2025 -
PT SIP Mesuji Kembali Pasang Banner, Warga Diminta Kosongkan Lahan HGU Sebelum 8 Oktober
Sabtu, 04 Oktober 2025