Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan dan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
Sekolah yang boleh menerapkan pembelajaran secara tatap muka adalah yang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, di Indonesia hanya terdapat 6 persen daerah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran secara tatap muka dan Lampung termasuk di dalamnya.
"Informasinya, Lampung Timur (Lamtim) dan Mesuji karena zona hijau, jadi diperbolehkan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020).
Lanjut Sulpakar, tetapi dua daerah tersebut tetap terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas pusat dan Kemendikbud.
"Kemarin kan baru sampai sambutan, nanti ketetapan menyusul dan kita akan patuh dan menaati itu. Untuk daerah lain harus mematuhi rekomendasi dari gugus tugas," tambahnya.
Meskipun sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, namum tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Apabila terdapat orang tua yang masih keberatan anaknya belajar di kelas, maka harus diakomodir dan difasilitasi belajar melalui daring, yang pasti prinsip pembelajaran adalah kesehatan dan keselamatan siswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, warga sekolah dan masyarakat. Ini harus menjadi prioritas utama kita," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








