KPU Harap Anggaran Pilkada Tahap Awal Cair Sebelum Agustus
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat ditemui di kantor pemerintahan kota Bandar Lampung, Selasa (16/06/2020).
Bandar Lampung - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah mulai dilaksanakan sejak (15/6/2020). Namun hingga saat ini anggaran Pilkada tahap pertama yang telah disepakati sebesar 40 persen belum direalisasikan oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, saat ini kondisi keuangan di KPU Bandar Lampung yang sudah ditransfer oleh pemkot pada tahap pertama sebesar Rp 6 miliar, masih tersisa tersisa 3,1 miliar.
"Sementara kebutuhan anggaran sampai bulan Juli dibutuhkan 2,8 milyar, yang akan digunakan untuk memenuhi pembayaran badan ad hoc dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kan dibutuhkan anggaran yang besar," ungkapnya, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan walikota Bandar Lampung, Herman HN, Selasa (16/06/2020).
Erwan juga menerangkan, terkait kebutuhan tersebut, KPU Bandar Lampung sudah membuat usulan ke pemkot, agar dapat memenuhi 40 persen kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun jawabannya dari Sekda kota, bahwa di pemkot masih ada kekosongan anggaran.
"Oleh karena itu, KPU provinsi memfasilitasi KPU Bandar Lampung dengan pemerintah kota yang dihadiri sekda dan walikota. Hasil pertemuan tersebut Pemkot pada prinsipnya berkomitmen akan memenuhi kebutuhan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Erwan menjelaskan, kebutuhan anggaran saat ini hanya sampai Juli, sedangkan Agustus sudah kosong, oleh karena itu pihaknya bersama Pemkot mencari titik tengah dari permasalahan ini.
"Mudah-mudahan sebelum Agustus sudah diberikan pemkot. Karena kebutuhan sampai bulan Juli, nah agustus anggaran habis. Jadi hari ini pemkot akan mengupayakan, meskipun kas kosong, Juni-Juli ini insyaallah sudah diberikan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








