Ini Hasil Rapid Test Santri, Pelajar dan Mahasiswa Asal Tanggamus
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Hari kedua pelaksanaan rapid test gratis bagi santri, pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan di Poliklinik Dinas Kesehatan Tanggamus, Selasa (16/06/2020), semuanya non reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat mengatakan, hingga hari kedua dibukanya layanan rapid test gratis di poliklinik Dinas Kesehatan setempat, hasilnya cukup menggembirakan.
"Dari hari pertama ada 8 orang yang rapid test, dan hari kedua ini juga ada 8 orang yang rapid test. Alhamdulillah semuanya non reaktif," kata Taufik Hidayat kepada Kupastuntas.co.
Dikatakan Taufik, rapid test ini upaya deteksi dini bagi para santri, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke pondok pesantren, sekolah dan kampus masing-masing di luar Provinsi Lampung. Serta menjadi salah satu syarat keluarnya surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi yang wajib rapid test ini hanya santri, pelajar dan mahasiswa Tanggamus yang menuntut ilmu di luar Provinsi Lampung, dan ini gratis," ujarnya.
Layanan Rapid test gratis ini dibuka setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
"Silahkan kepada anak-anak santri, pelajar dan adik-adik mahasiswa yang menuntut ilmu di luar Provinsi Lampung, untuk memanfaatkan layanan ini," lanjut dia.
Adapun syarat yang harus dibawa, pertama, Kartu Identitas Mahasiswa/Pelajar/Santri. Kedua, Surat keterangan mulai aktivitas belajar dari institusi pendidikan/pondok pesantren.
Ketiga, bagi mahasiswa/pelajar/santri yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, agar keterangan hasil pemeriksaan rapid test dilengkapi dengan surat pengantar dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








