Gubernur Arinal Harapkan DBH Tepat Sasaran
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mempunyai tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk triwulan IV 2019 dan triwulan I tahun 2020.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyatakan jika penundaan tersebut bukan berarti tidak diberikan, karena saat ini semua pihak sedang berada dalam pandemi Covid-19, sehingga ekonomi menjadi terganggu.
"Jadi tertunda bukan berarti tidak boleh, karena kita dalam pandemi Covid-19, sehingga ekonomi jadi terganggu, segeralah akan dicairkan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020).
Baca juga : DBH Pemprov Lampung Nunggak Rp400 Miliar
Lanjut Arinal, DBH memang peruntukannya selain untuk Provinsi, juga untuk Kabupaten/Kota, dan ia menginginkan DBH ini tepat guna dan tepat sasaran pada masa yang akan datang.
"Tapi jangan sampai tidak bermanfaat, harus betul-betul jelas baik dari bidang infrastruktur, kesehatan, pertanian dan perkebunan. Nanti akan saya sampaikan untuk rapat koordinasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








