Gelapkan Mobil, Makelar di Bandar Lampung Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gelapkan empat unit kendaraan roda empat, makelar mobil asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, dituntut tiga tahun penjara.
Pria yang diketahui bernama Deni Adi Saputra, warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Pusat itu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal itu terungkap dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Tanjungkarang, Selasa (16/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Joko Sucahyo meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Adi Saputra dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa bermula sekitar awal tahun 2018, dimana terdakwa mendapatkan tugas membantu saksi korban Bobby untuk melakukan penjualan mobil di Bandar Lampung dengan sistem keuntungan bagi dua.
"Bisnis berjalan lancar hingga pada tanggal 21 Januari 2019 saksi korban melakukan pembelian satu unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna hitam No Polisi B 1524 PRA di Jakarta," ungkap JPU.
Selanjutnya, mobil tersebut diserahkan kepada terdakwa di rumah keluarga terdakwa yang terletak di Jalan Agus Salim, Tanjung Karang.
"Sampai bulan April 2019 menurut keterangan terdakwa, bahwa satu unit Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna hitam tersebut belum laku terjual," imbuhnya.
Masih kata JPU, kemudian saksi korban mengirimkan lagi kendaraan sebanyak tiga unit yakni Toyota Avanza Tahun 2013 warna silver No Polisi B 1552 BIP, Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna silver No Polisi B 1344 URF dan Nissan Evalia Tahun 2013 warna silver No Polisi B 1641 NKX.
"Dan masih dalam bulan Juli 201, terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa semua mobil yang diserahkan belum laku terjual," terang JPU.
JPU menambahkan, saksi korban kemudian datang ke Bandar lampung untuk menemui terdakwa guna memastikan apakah benar ke 4 mobil tersebut belum laku terjual.
"Ternyata keempat mobil tersebut sudah terdakwa jual, namun uang hasil penjualannya terdakwa pakai untuk keperluan pribadinya, akibatnya saksi korban alami kerugian mencapai Rp400 juta," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








