DPRD Lampung Minta Polda Serius Tangkal Penyebaran Senjata Api Rakitan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyebaran senjata api rakitan di Provinsi Lampung harus menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian, agar tidak meluas penyalah-gunaannya untuk tindak kejahatan.
Atas dasar itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menganggap, pengawasan dari kepolisian sangat perlu ditingkatkan. Sebab jika hal itu tidak dilakukan, maka penyebaran senjata api rakitan akan terus tumbuh.
"Karena yang namanya tindak kejahatan ada di sekitar kita ini, dia akan timbul dan tumbuh terus. Maka siapapun yang memilikinya (senjata api rakitan) harus diterapkan hukuman sehingga ada efek jera,” tegas Watoni, Selasa (16/6/2020).
Oleh karena itu, Watoni berharap ada respon positif dari aparatur penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung sampai ke jajarannya. Dengan mengkaji ulang tentang tindak kejahatan yang sekarang marak menggunakan senjata api rakitan.
"Pertama itu kita identifikasi kejadian ini di wilayah mana, Polisi sebenarnya sudah mengetahui penyebaran itu di wilayah mana saja, bahkan siapa yang yang mengeluarkan ini Polisi sudah mengantongi dari hasil pengambangan selama ini. Kepolisian punya standar melakukan operasi,” ungkap Watoni.
"Artinya jangan sampai itu berkembang kembali, kalau mereka (pemilik senjata api rakitan) dikontrol, mereka akan berpikir ulang, dan kalau terjaring harus dikenakan hukuman yang berat dalam bentuk kurungan badan yang setimpal, karena ini akan menimbulkan keresahan, dan ini bisa diterapkan undang-undang darurat,” imbuhnya.
Dengan terus diawasi dan memperketat operasi, menurut dia, diharapkan peredaran senjata api rakitan tidak akan leluasi lagi.
"Toleransi atau tindakan persuasif itu boleh diberikan, tapi kalau tidak diindahkan berarti ada tindakan lain yang harus diberikan oleh para aparatur sesuai dengan langkah yang ada,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, senjata api bisa saja dimiliki oleh masyarakat, namun dengan catatan harus terdaftar di Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) dan kepolisian, serta jelas kegunaannya.
"Tapi senjata api rakitan ini kan sejak dulu sudah diinstruksikan untuk dimusnahkan, karena dia tidak mempunyai nomor seri, sudah pasti ilegal dan itu bisa digunakan oleh siapapun,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025