Disdikbud Lampung Keluarkan SOP Pembelajaran di Tengah Pandemi
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan dimasa pandemi Covid-19.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, jika prinsip pembelajaran kenormalan baru yaitu kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.
"Bukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah atau Kemendikbud. Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh kepala sekolah dengan memenuhi kesiapan standar protokol kesehatan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/6/2020).
Baca juga : Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota tidak boleh memaksakan kepala satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan. Tetapi bisa menutup kembali sekiranya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan tersebut.
"Pemerintah Kabupaten/Kota dan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung agar menyusun SOP dalam pelaksanaan pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan dengan menyesuaikan SOP pemerintah Provinsi Lampung," tambahnya.
Selanjutnya, kesehatan sekolah dan tenaga kesehatan sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya dengan segera. Setiap hari pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat.
"Bagi sekolah yang ruang kelasnya mencukupi, dapat melakukan pembelajaran dan pasif dengan protokol kesehatan dan tambah ada waktu istirahat. Kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstra kurikuler sementara waktu ditiadakan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








