Disdikbud Lampung Keluarkan SOP Pembelajaran di Tengah Pandemi

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan dimasa pandemi Covid-19.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, jika prinsip pembelajaran kenormalan baru yaitu kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.
"Bukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah atau Kemendikbud. Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh kepala sekolah dengan memenuhi kesiapan standar protokol kesehatan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/6/2020).
Baca juga : Mesuji dan Lamtim Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota tidak boleh memaksakan kepala satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan. Tetapi bisa menutup kembali sekiranya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan tersebut.
"Pemerintah Kabupaten/Kota dan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung agar menyusun SOP dalam pelaksanaan pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan dengan menyesuaikan SOP pemerintah Provinsi Lampung," tambahnya.
Selanjutnya, kesehatan sekolah dan tenaga kesehatan sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya dengan segera. Setiap hari pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat.
"Bagi sekolah yang ruang kelasnya mencukupi, dapat melakukan pembelajaran dan pasif dengan protokol kesehatan dan tambah ada waktu istirahat. Kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstra kurikuler sementara waktu ditiadakan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025