Usai Lantik PPS, KPU Lampung Buka Pendaftaran PPDP

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 11.827 orang untuk 8 Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, terkait pembentukan PPDP, akan dilaksanakan pada 24 juni sampai 14 juli 2020 mendatang.
Pendaftar PPDP akan menyampaikan berkas pendaftaran secara online dan offline kepada PPS, dimana berkas tersebut disampaikan kepada PPS dalam kondisi terbungkus rapat sesuai protokol kesehatan.
"Lalu PPS menyampaikan usulan PPDP ke KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota menetapkan dengan keputusan, lalu mengumumkan PPDP melalui elektronik," ungkapnya, Senin (15/06/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Koordinator Divisi SDM, Hamami menerangkan, usai pelantikan ini, pihaknya akan langsung membuka pendaftaran PPDP. Dimana yang bersangkutan akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap rumah.
Untuk sistem pendaftarannya, temen-temen PPS akan mencari orang-orang yang berdomisili dan paham dengan lingkungan setempat, dengan usia maksimal 50 tahun.
"Pengajuan lamaran nanti akan dilaksanakan setelah PPS dilantik. Pendafataran dan persyaratanya secara elektronik. Untuk di Bandar Lampung sendiri, total PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.700 PPDP," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025