Usai Lantik PPS, KPU Lampung Buka Pendaftaran PPDP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 11.827 orang untuk 8 Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, terkait pembentukan PPDP, akan dilaksanakan pada 24 juni sampai 14 juli 2020 mendatang.
Pendaftar PPDP akan menyampaikan berkas pendaftaran secara online dan offline kepada PPS, dimana berkas tersebut disampaikan kepada PPS dalam kondisi terbungkus rapat sesuai protokol kesehatan.
"Lalu PPS menyampaikan usulan PPDP ke KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota menetapkan dengan keputusan, lalu mengumumkan PPDP melalui elektronik," ungkapnya, Senin (15/06/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Koordinator Divisi SDM, Hamami menerangkan, usai pelantikan ini, pihaknya akan langsung membuka pendaftaran PPDP. Dimana yang bersangkutan akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap rumah.
Untuk sistem pendaftarannya, temen-temen PPS akan mencari orang-orang yang berdomisili dan paham dengan lingkungan setempat, dengan usia maksimal 50 tahun.
"Pengajuan lamaran nanti akan dilaksanakan setelah PPS dilantik. Pendafataran dan persyaratanya secara elektronik. Untuk di Bandar Lampung sendiri, total PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.700 PPDP," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
DPC PDI Perjuangan Pringsewu Gelar Rakercabsus Pemenangan Fauzi-Laras
Minggu, 29 September 2024