Usai Diuji Publik, Juknis Pelaksanaan Pilkada Masih Dikonsultasikan
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selesai diuji Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19 masih dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya dijadikan sebagai Undang-undang Pilkada di tengah kondisi bencana non alam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hingga saat ini draf PKPU sudah diuji publik oleh KPU RI, dan akan dikonsultasikan kembali ke Pemerintah dan DPR. Lalu dijadikan Undang-undang.
"Untuk teknis pelaksanaan harus selesai diuji publik belum dijadikan Undang-undang. Yang sudah selesai dan sudah keluar PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020," ungkapnya Senin (15/06/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada lanjutan sudah mulai dilakukan usai tertunda karena adanya pandemi Covid-19. KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai mengaktifkan kembali Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









