Usai Diuji Publik, Juknis Pelaksanaan Pilkada Masih Dikonsultasikan
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selesai diuji Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19 masih dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya dijadikan sebagai Undang-undang Pilkada di tengah kondisi bencana non alam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hingga saat ini draf PKPU sudah diuji publik oleh KPU RI, dan akan dikonsultasikan kembali ke Pemerintah dan DPR. Lalu dijadikan Undang-undang.
"Untuk teknis pelaksanaan harus selesai diuji publik belum dijadikan Undang-undang. Yang sudah selesai dan sudah keluar PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020," ungkapnya Senin (15/06/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada lanjutan sudah mulai dilakukan usai tertunda karena adanya pandemi Covid-19. KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai mengaktifkan kembali Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








