Usai Diuji Publik, Juknis Pelaksanaan Pilkada Masih Dikonsultasikan

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selesai diuji Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19 masih dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya dijadikan sebagai Undang-undang Pilkada di tengah kondisi bencana non alam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hingga saat ini draf PKPU sudah diuji publik oleh KPU RI, dan akan dikonsultasikan kembali ke Pemerintah dan DPR. Lalu dijadikan Undang-undang.
"Untuk teknis pelaksanaan harus selesai diuji publik belum dijadikan Undang-undang. Yang sudah selesai dan sudah keluar PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020," ungkapnya Senin (15/06/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada lanjutan sudah mulai dilakukan usai tertunda karena adanya pandemi Covid-19. KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai mengaktifkan kembali Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025