Usai Diuji Publik, Juknis Pelaksanaan Pilkada Masih Dikonsultasikan
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selesai diuji Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19 masih dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya dijadikan sebagai Undang-undang Pilkada di tengah kondisi bencana non alam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hingga saat ini draf PKPU sudah diuji publik oleh KPU RI, dan akan dikonsultasikan kembali ke Pemerintah dan DPR. Lalu dijadikan Undang-undang.
"Untuk teknis pelaksanaan harus selesai diuji publik belum dijadikan Undang-undang. Yang sudah selesai dan sudah keluar PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020," ungkapnya Senin (15/06/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada lanjutan sudah mulai dilakukan usai tertunda karena adanya pandemi Covid-19. KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai mengaktifkan kembali Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








