Usai Diuji Publik, Juknis Pelaksanaan Pilkada Masih Dikonsultasikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selesai diuji Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Covid-19 masih dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya dijadikan sebagai Undang-undang Pilkada di tengah kondisi bencana non alam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hingga saat ini draf PKPU sudah diuji publik oleh KPU RI, dan akan dikonsultasikan kembali ke Pemerintah dan DPR. Lalu dijadikan Undang-undang.
"Untuk teknis pelaksanaan harus selesai diuji publik belum dijadikan Undang-undang. Yang sudah selesai dan sudah keluar PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ke 3 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020," ungkapnya Senin (15/06/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada lanjutan sudah mulai dilakukan usai tertunda karena adanya pandemi Covid-19. KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai mengaktifkan kembali Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
Modus Jajan ke Kantin Sekolah, Pria di Bandar Lampung Nekat Gasak Laptop Guru
Kamis, 06 Februari 2025 -
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bandar Lampung Tega Bakar Wanita Idamannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dua Motor Raib Digondol Maling di Parkiran Basement Pemkot Bandar Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
Bulog Lampung Hanya Serap 6,25 Persen Beras, Pengamat Khawatirkan Ketahanan Pangan Terganggu
Kamis, 06 Februari 2025