Rekayasa Lalu Lintas Selama Pembangunan Flyover Sultan Agung
Pembangunan tahap awal flyover di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan tahap awal flyover di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung sedang berlangsung. Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan mengurai arus lalu lintas, Dinas Perhubungan kota setempat akan menerapkan rekayasa lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan analisis lapangan terkait manajemen lalu lintas di lokasi tersebut.
Diungkapkannya, selama proses pembangunan flyover, jalan Sultan Agung tidak akan ditutup sepenuhnya. Namun, untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas, pihaknya akan menonaktifkan lampu lalu lintas di pertigaan Jalan Sultan Haji.
"Sehingga, bagi pengendara yang akan ke Jalan Sultan Haji dari arah Jalan Soekarno-Hatta akan tetap lurus ke arah Mall Boemi Kedaton (MBK) atau pengguna jalan juga bisa melewati Jalan Kayu Manis," kata Husna, Senin (15/6/2020).
Lanjut Husna, agar pergerakan lancar, pihaknya juga akan memasang rambu-rambu peringatan di jalan yang dari Korpri supaya pengendara bisa menuju ke arah Jalan Urip Sumoharjo. Sedangkan untuk akses jalan dari arah ZA Pagar Alam menuju Jalan Sultan Agung tidak dilakukan penutupan. Hanya penutupan jalan itu arah masuk RS Belleza saja.
"Jalannya itu akan dipakai pagar setengah, jadi jalan diperlebar dengan cara merapikan pinggiran jalan hingga trotoar jalan," jelasnya.
Untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar, pihaknya akan menerjunkan delapan hingga sepuluh orang petugas Dinas Perhubungan untuk mengamankan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2020, tender pembangunan flyover tersebut dimenangkan oleh PT Adiguan Agugrah Abadi dengan hasil negosiasi sebesar Rp34,6 miliar lebih.
Sementara, untuk tender pengawasan pembangunannya, pihak pemenang tender yakni PT Akbar Jaya Konsultan yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok EE No.14 Gedong Meneng, Rajabasa dengan nilai hasil negosiasi tender Rp779,9 juta. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Dorong Perbanyak RPA
Minggu, 18 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Larangan Jual Ayam ke Luar Lampung Dorong Hilirisasi, Tapi Perlu Insentif dan Investor
Minggu, 18 Januari 2026 -
Satu Tahun Program MBG, JPPI Sebut Ada 21.254 Korban Keracunan
Minggu, 18 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringkat 1 Kampus Swasta Terbaik di Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026









