Kades Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd, SH, MH saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menerima pelimpahan P21 seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Juli 2017 lalu.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas bersama tersangka, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun 2017.
"Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas serta tersangka hari ini. Proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tanjung Karang," kata Hafiezd, Senin (15/6/2020).
Hafiezd menjelaskan, tersangka RZ (53) oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara ditetapkan oleh penyidik Polres Lampung Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD.
Hafiezd melanjutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian Negara BPK RI sebesar Rp411.803.600.
Atas perbuatannya itu, tersangka RZ (53) diduga telah melanggar Pasal 2, Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Rabu, 06 Agustus 2025