• Jumat, 28 Juni 2024

Buron Selama 11 tahun, DPO Pelaku Curas di Way Kanan Diamankan Polisi

Senin, 15 Juni 2020 - 10.33 WIB
416

Shd (30) pelaku curas di way kanan. Foto: Ist.

Way Kanan - Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/2020). 

Tersangka insial  SHD (30) warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana  menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal (24/7/2009) 22.00 WIB di SP2C Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

"Saat itu, korban Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin. Yang sedang dalam perjalanan pulang dihadang dan diberhentikan oleh empat orang yang tidak dikenal. Setelah berhenti, motor korban Yamaha Jupiter Mx Nopol BE 6258 WA dirampas paksa dan pelaku melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik," ungkapnya.

Sedangkan kronologis penangkapan, pada Jum'at (12/06/2020) 02.10 WIB, tim tekab 308  Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, lanjut Devi.

"Selanjutnya petugas yang menerima informasi tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SHD tanpa perlawanan. Kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya

"Sementara rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis, yakni Mery (22) berikut barang bukti sudah di kirim ke JPU dalam perkara yang sama bersama tersangka Mery dan dua tersangka yang masih DPO," lanjutnya.

"Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Editor :