• Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Terima 25 Laporan Bansos dari 9 Pemda di Lampung

Minggu, 14 Juni 2020 - 16.45 WIB
232

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 303 keluhan, terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19, dari aplikasi JAGA Bansos yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dari jumlah laporan tersebut, Lampung sendiri terdapat 25 keluhan.

"Lampung menerima total 25 keluhan, khususnya untuk 9 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Lampung," kata Ipi Maryati Kuding, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, dari sembilan Pemda itu, yang paling banyak adalah Pemda Lampung Selatan dengan 8 keluhan. Kemudian Bandar Lampung dan Pesawaran masing-masing 4 keluhan.

Sementara itu Kabupaten Way Kanan, Metro, dan Tanggamus masing-masing 2 keluhan. Sedangkan Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara masing-masing 1 keluhan.

KPK juga menghimbau Pemda, agar transparan dalam mendistribusikan Bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima Bansos.

"Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima Bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan," ujar Ipi.

KPK menyadari, hal tersebut karena data penerima bantuan masih harus dilakukan data ulang, terutama di tengah pandemi corona. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

"Di beberapa daerah, KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan persamaan data dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar," terangnya. 

Oleh karenanya, pihaknya juga mendorong transparansi dalam penyaluran Bansos, dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan.

"Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman masyarakat, terkait kriteria penerima bantuan, jenis Bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan," tandasnya. (*)