Dua Pelaku Pemerasan di Tanggamus Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua tersangka pemerasan saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus, Jumat (12/6/2020). Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua dari tiga orang terduga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Satreskrim Polres Tanggamus, dan seorang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Penetapan setelah Satreskrim Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga terduga tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, para terduga telah cukup bukti sehingga Kait Mulyadi (47) dan Fatmawati (48) ditetapkan tersangka, sementara seorang lainnya berinisial HS (48) ditetapkan sebagai saksi.
"Dua orang ditetapkan tersangka. Seorang lainnya ditetapkan saksi," ungkap AKP Edi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, bahwa pemerasan terhadap korban dilakukannya sebanyak dua kali dengan kerugian korban keseluruhan sebanyak Rp3,5 juta.
"Pemerasan pertama diawali pada awal bulan puasa sebesar Rp500 ribu dan kedua saat ditangkap Selasa (9/6/2020) lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kait Mulyadi merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan dan ditangkap Polsek Pulau Panggung pada pertengahan September 2019.
"Tersangka juga telah menjalani vonis pengadilan serta mengikuti program asimilasi pandemi Covid-19, sebab harusnya yang bersangkutan bebas pada November 2020," jelasnya.
Ditambahkannya, peran masing-masing tersangka merencanakan dan menemui korban serta menakuti korban untuk memberikan sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke polisi.
"Peran keduanya perencana dan melakukan pemerasan. Sementara saksi AH, hanya diminta untuk mengantarkan ke rumah korban saat ia berkunjung ke rumah Kait Mulyadi," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan AH selaku saksi telah dikembalikan kepada keluarganya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026








