• Rabu, 27 November 2024

Dirut RSUD Mesuji: Rapid Test Untuk Pembuatan Suket Bebas Covid-19 Maksimal 10 Orang Per Hari

Jumat, 12 Juni 2020 - 13.17 WIB
187

Warga mesuji sedang membuat surat pengantar untuk ke puskesmas sebagai pelengkap untuk lakukan rapid test. Foto: Situmorang

Mesuji - Pemberlakuan new normal, permintaan surat keterangan sehat bebas covid-19 bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah telah mulai dilakukan di Kabupaten Mesuji. 

Lutfi Andriawan Putra, salah satu warga Desa Simpang Pematang menuturkan, dirinya akan membuat surat keterangan sehat hendak melakukan perjalanan ke luar daerah Jogjakarta, karena dirinya akan melanjutkan kuliah sebagai mahasiswa.

"Iya, ini lagi buat surat pengantar dari desa untuk diteruskan ke puskesmas sebagai pelengkap untuk melakukan rapid tes dan penerbitan surat keterangan sehat dari rumah sakit,"ujar Lutfi, di Balai Desa Simpang Pematang, Jum'at (11/06/2020)

Terkait permintaan penerbitan surat keterangan sehat bebas covid-19 untuk pelaku perjalanan, Dokter Hotik Situmorang, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji mengatakan, untuk penerbitan surat keterangan sehat bebas covid-19 telah ada kebijakan dari Dinas Kesehatan melalui surat edaran. 

"Telah ditentukan jadwal dan harinya. Pembatasan rapid tes maksimal 10 orang perhari, karena hasil rapid testnnya hanya berlaku 3 hari,"kata Hotik Situmorang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap. 

Pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19, kata Hotik, telah diatur melalui surat edaran Dinas Kesehatan. Karena jangan sampai kadaluwarsa dalam penerbitan suratnya. Tak hanya itu, dalam pembuatan surat keterangan sehat juga dilakukan physical distancing, tidak berkerumun dan menjalani sesuai protokol kesehatan.

"Dalam penerbitan surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini diutamakan pelajar, mahasiswa, ASN, TNI, POLRI, DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas,"tandasnya. (*)

Editor :