Tiga Pelaku Pemerasan yang Ngaku Jadi Wartawan Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka pemerasan yang mengaku wartawan saat dimintai keterangan. Foto: ist.
Tanggamus - Dua pria berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Ketiganya ditangkap dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus terhadap korbannya Idim (50).
Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3 juta pecahan Rp. 100 ribu, surat tugas dan KTA Pers Ganyang Tahun 2019 dan KTP atas nama terduga KM dan surat tugas dan KTA Pers Pelopor Nusantara atas nama terduga FA.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, ketiga terduga ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa dirumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM.
"Atas informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp. 3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, kemarin Selasa (9/6/20) pukul 15.00 Wib," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (11/06/2020).
Kasat menjelaskan, modus operasi para terduga melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan dalih korban telah menebang kayu di wilayah kawasan.
"Karena korban merasa takut, sehingga ia menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut," jelasnya.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ia tidak melakukan penebangan di hutan kawasan. Tetapi yang menebang adalah rekannya yang telah di tangkap pada September 2019 lalu.
"Pelaku yang ditangkap karena menebang di hutan kawasan kala itu memang benar adalah rekan korban. Sehingga korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan," ujarnya.
Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024








