Terjerat Narkoba, Putra Wakil Wali Kota Metro Direhabilitasi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DF, yang diketahui merupakan putra dari Wakil Wali Kota Metro, yang sempat diamankan Aparat Satresnarkoba Polres Metro, bersama AG (tenaga honorer) Kota Metro dan DS (ASN BPKAD), akan menjalani rehabilitasi.
"Dari penangkapan itu dilakukan asistensi oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) dan hasilnya sudah dilaksanakan assessment pada Senin (8/6/2020) lalu, dan akan direhabilitasi ke Lokasi Rehabilitasi Kalianda BNN," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (11/6/2020).
Meski demikian, kata Pandra, proses hukum akan tetap berlanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009.
"Hasil pemeriksaan barang (bukti) tersebut sudah diakui milik para tersangka, penyelidikan masih berlanjut," jelas Pandra.
Pandra menambahkan, sementara waktu para tersangka dititipkan di BNNK Metro.
"Yang bersangkutan tengah melakukan protokol kesehatan Covid 19 dan baru hari Senin akan dipindahkan ke Lokasi Kalianda," tandasnya.
Perlu diketahui, DF sendiri diamankan lantaran membawa ganja seberat 0,33198 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.
DF diamankan di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Dari keterangan DF, ganja tersebut dibeli dari AR yang saat ini DPO seharga Rp100 ribu.
Setelah menangkap DF, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AG tenaga honorer di depan kantor Inspektorat setempat sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan AG ditemukan sabu seberat 0,15275 gram, yang dari pengakuannya didapat dari seseorang AL yang saat ini pengejaran.
Dan DS (ASN BPKAD) diamankan di halaman kantor BPKAD sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 0,17329 gram. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








