Surat Bebas Covid-19 di Bandar Lampung Berlaku Untuk Perjalanan Udara
Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian keluar kota, yang dilakukan Pemerintah kota Bandar Lampung di tiga puskesmas, dapat juga digunakan untuk perjalanan udara.
Kepala dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, untuk perjalanan udara maupun perjalanan darat cukup menggunakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan dari tiga puskesmas yang telah ditunjuk.
"Surat bebas Covid-19 di tiga puskesmas itu sudah termasuk untuk perjalanan udara juga," kata Edwin, Kamis (11/6/2020).
Selain itu lanjutnya, untuk saat ini kegiatan tersebut, sudah sebanyak 420 peserta yang sudah dirapid test di tiga puskesmas.
"Dari 420 peserta ini, yang reaktif 1 orang dan itu kita minta untuk isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan," kata Edwin Rusli.
Sementara lanjut Edwin, pelaksanaan rapid test tersebut akan terus dilaksanakan sampai alat ketersediaan rapid test habis.
"Untuk rapid test perjalanan itu 2 ribu kita sediakan. Kecuali kalau pak wali Herman HN, mau memesannya lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Siapkan Dosen Bilingual, Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar EMI Training
Rabu, 20 Agustus 2025 -
148 Dosen UIN Lampung dan PTKIS Ikuti Sosialisasi Aplikasi SISTER untuk Karir Akademik
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dinas BMBK Lampung Temukan Proyek Jalan Tidak Sesuai Standar di Dua Kabupaten
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025









