Surat Bebas Covid-19 di Bandar Lampung Berlaku Untuk Perjalanan Udara
Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian keluar kota, yang dilakukan Pemerintah kota Bandar Lampung di tiga puskesmas, dapat juga digunakan untuk perjalanan udara.
Kepala dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, untuk perjalanan udara maupun perjalanan darat cukup menggunakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan dari tiga puskesmas yang telah ditunjuk.
"Surat bebas Covid-19 di tiga puskesmas itu sudah termasuk untuk perjalanan udara juga," kata Edwin, Kamis (11/6/2020).
Selain itu lanjutnya, untuk saat ini kegiatan tersebut, sudah sebanyak 420 peserta yang sudah dirapid test di tiga puskesmas.
"Dari 420 peserta ini, yang reaktif 1 orang dan itu kita minta untuk isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan," kata Edwin Rusli.
Sementara lanjut Edwin, pelaksanaan rapid test tersebut akan terus dilaksanakan sampai alat ketersediaan rapid test habis.
"Untuk rapid test perjalanan itu 2 ribu kita sediakan. Kecuali kalau pak wali Herman HN, mau memesannya lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








