• Kamis, 21 Agustus 2025

Sekolah di Bandar Lampung Masuk 31 Agustus, Ini Teknisnya

Kamis, 11 Juni 2020 - 15.48 WIB
433

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat ditemui di pemerintahan setempat, Kamis (11/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekolah di Kota Bandar Lampung bakal dibuka kembali pada 31 Agustus mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran Walikota Bandar Lampung, Herman HN, nomor 420/699/III.01/2020 tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru.

"Sekolah ini 31 Agustus masuknya, sudah ada suratnya dan sudah saya tanda-tangan juga," kata Herman HN, saat ditemui di pemerintahan setempat, Kamis (11/6/2020).

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Tetapkan 31 Agustus Siswa Mulai Masuk Sekolah

Secara teknis, dalam surat edaran tersebut menjabarkan, apabila pihak sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bandar Lampung (TK, SD, dan SMP) ingin membuka Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka, bisa dimulai per 31 Agustus 2020 dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan ketat. Karena Kesehatan dan Keselamatan yang merupakan prioritas utama.

Dalam kegiatan di sekolah ini, tampaknya membuktikan keseriusan pemerintah dengan penerapan new normal dalam skema herd immunity. Pasalnya, siswa dan pendidik yang boleh ber kegiatan hanya dipastikan sehat dan tidak memiliki penyakit berat seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembulu darah, hamil, atau daya tahan tubuh yang lemah.

Wali murid juga diminta aktif untuk memastikan anaknya agar mengurangi resiko penularan dalam perjalanan menuju sekolah. Seperti berangkat lebih awal agar menghindari keramaian dan menentukan transportasi yang efektif dalam pencegahan.

Kemudian bagi siswa dan guru harus mengenakan masker, membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan setiap hendak memasuki kelas. Selanjutnya tempat duduk siswa juga nantinya akan menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. 

Sementara, tenaga pendidik dan siswa diminta untuk tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan. Siswa juga dilarang meminjam atau menukar pakai perlengkapan sekolah. Kantin siswa tidak diperbolehkan buka. Dengan demikian siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah. 

Tentunya, dalam skema ini pihak sekolah diminta menjaga kebersihan sekolah, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan fasilitas cuci tangan di setiap kelas dan ruangan. Seluruh fasilitas di sekolah harus disemprot dengan disinfektan setiap harinya.

Selain kebersihan, pihak sekolah juga diminta untuk menyiapkan dan mengatur titik penjemputan siswa didik agar tidak terjadinya penumpukan. 

Kemudian kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian seperti upacara bendera, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler sementara ditiadakan. Kemudian kualitas UKS di sekolah juga diminta agar ditingkatkan, serta menyediakan tempat pembuangan khusus limbah masker.

Selanjutnya, siswa juga sesampainya di rumah jangan menyentuh barang apapun. Langsung cuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air yang mengalir. Kemudian jangan langsung beristirahat, melainkan segera mandi dengan sabun. (*)