• Senin, 09 Juni 2025

Satresnarkoba Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu

Kamis, 11 Juni 2020 - 17.37 WIB
149

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (11/6/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,5 gram, Ponsel, 2 buah dompet dan uang tunai sekitar Rp7,9 juta.

"Saat dilakukan pengerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terang AKP Dennis Arya Putra.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*)