Satresnarkoba Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (11/6/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,5 gram, Ponsel, 2 buah dompet dan uang tunai sekitar Rp7,9 juta.
"Saat dilakukan pengerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terang AKP Dennis Arya Putra.
Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









