Polisi Ringkus ABG Saat Nikmati Sabu di Way Kanan
Barang bukti yang berhasil diamankan Satrernarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sabdi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - EHS (16) warga Way Kanan diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, saat sedang menikmati sabu.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada jajaran.
"Dari hasil informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan hasilnya pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku yang sedang asik menikmati sabu," kata Indra, Kamis (11/6/2020).
Setelah mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan pengeledahan di TKP, dan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram, dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.
"Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan," terang Indra. (*)
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








