• Rabu, 20 Agustus 2025

KPPU Lampung Awasi Pelayanan Rapid Test

Kamis, 11 Juni 2020 - 18.27 WIB
115

Video Coference KPPU RI dengan sejumlah awak media di kantor KPPU Kanwil Lampung. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung melakukan penelitian perkara inisiatif, terhadap pelayanan rapid test yang dilakukan beberapa rumah sakit maupun klinik.

Anggota Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, jika saat ini pelayanan rapid test sangat dibutuhkan masyarakat yang akan melakukan perjalan keluar daerah. KPPU pernah masuk ke penegakan rapid test tersebut karena ada indikasi rumah sakit yang mematok harga yang tinggi.

"KPPU pernah masuk ke penegakan rapid test ini karena ada indikasi rumah sakit menjual barang dengan harga tinggi. Rapid test sangat dibutuhkan masyarakat, ada informasi yang diperoleh banyak rumah sakit di Indonesia melakukan penjualan hanya dengan paket," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2020).

Lanjut Guntur, akibat penjualan dengan paket tersebut membuat harga pelayanan rapid test menjadi melambung sangat tinggi dan masyarakat dipaksa untuk membeli karena tidak ada rapid test sendiri.

Berdasarkan inspeksi yang dilakukan tim Direktorat Investigasi KPPU di bawah pimpinan Gopprera Panggabean, ditemukan beberapa RS yang mengeluarkan diagnosis atau screening awal Covid-19 dalam beberapa paket.

Masih kata Guntur, ada yang menawarkan paket seperti advance seharga Rp3.950.000 yang meliputi pemeriksaan darah lengkap, rapid test, CRP, CT-Scan, konsultasi ke dokter spesialis paru dan penyakit dalam.

Bahkan ada yang menawarkan paket Rp5.750.000 yang rincian pelayanan jasa yang didapat berupa pemeriksaan darah, CRP, rapid-test, swap, PCR, CT-Scan dan konsultasi ke dokter spesialis penyakit dalam. Jadi ada beberapa istilah yang digunakan, yakni paket gold, platinum dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kanwil II KPPU Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, jika pihaknya terus melakukan pengawasan dan menerima aduan dari masyarakat Lampung jika di lapangan menemukan hal yang sama.

"Untuk di Lampung belum ada temuan adanya pelanggaran yang dilakukan rumah sakit terkait pelanggaran tersebut. Masyarakat juga boleh melapor jika mengalami keadaan tersebut, dan kami terus melakukan pengawasan," timpalnya.

Jika terbukti melanggar, pihak RS dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan pasal ini, pelaku usaha tegas dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain (perjanjian tertutup) yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima suatu barang/jasa tertentu harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (*)