Kekurangan Alat Rapid Test, Dinkes Lambar Tunggu Arahan Provinsi Untuk Beli Mandiri
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat hanya melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara saja, artinya tidak bagi perjalanan darat, karena bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat cukup dengan menggunakan surat bebas influenza saja.
Sedangkan sesuai dengan surat edaran gugus tugas pusat nomor 7/2020 menjelaskan bahwa surat bebas influenza hanya berlaku jika Puskesmas di kabupaten atau kota tidak miliki alat rapid test.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari, mendampingi mengaku bahwa saat ini untuk Rapid Diagnostic Test (RDT) masih terbatas karena kurangnya ketersediaan alat.
Ditanya apakah ada rencana untuk membeli secara mandiri menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, Ira mengaku belum ada arahan sehingga masih memakai fasilitas yang ada.
"Iya RDT kita terbatas, kenapa kita tidak membeli secara mandiri karena memang belum ada instruksi, karena Provinsi Lampung belum boleh mandiri. Sekarang saya masih rapat, untuk lebih jauh nya nanti saya hubungi lagi," tulis Ira saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (11/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 329 Petugas Sensus Diterjunkan di Lampung Barat
Selasa, 02 Juni 2026 -
Parosil: Intoleransi dan Radikalisme Harus Dilawan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selasa, 02 Juni 2026 -
Antrean Panjang di SPBU Fajar Bulan Picu Kemacetan, Diduga Dipicu Pengecoran BBM
Senin, 01 Juni 2026 -
Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 16 Medali di Championship dan Try Out Porprov
Minggu, 31 Mei 2026








