Kekurangan Alat Rapid Test, Dinkes Lambar Tunggu Arahan Provinsi Untuk Beli Mandiri

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat hanya melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara saja, artinya tidak bagi perjalanan darat, karena bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat cukup dengan menggunakan surat bebas influenza saja.
Sedangkan sesuai dengan surat edaran gugus tugas pusat nomor 7/2020 menjelaskan bahwa surat bebas influenza hanya berlaku jika Puskesmas di kabupaten atau kota tidak miliki alat rapid test.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari, mendampingi mengaku bahwa saat ini untuk Rapid Diagnostic Test (RDT) masih terbatas karena kurangnya ketersediaan alat.
Ditanya apakah ada rencana untuk membeli secara mandiri menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, Ira mengaku belum ada arahan sehingga masih memakai fasilitas yang ada.
"Iya RDT kita terbatas, kenapa kita tidak membeli secara mandiri karena memang belum ada instruksi, karena Provinsi Lampung belum boleh mandiri. Sekarang saya masih rapat, untuk lebih jauh nya nanti saya hubungi lagi," tulis Ira saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (11/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025