Harga Tak Kunjung Turun, KPPU Lampung Seret Masalah Gula Pasir ke Ranah Hukum
Video Coference KPPU RI dengan sejumlah awak media di kantor KPPU Kanwil Lampung. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, harga gula pasir di tengah masyarakat Lampung masih tergolong tinggi, terlebih Lampung merupakan produsen gula pasir.
Hal tersebut membuat KPPU harus bekerja lebih keras dalam mengungkap mafia gula pasir. Saat ini persoalan tersebut masih dalam tahapan penelitian untuk mengumpulkan barang bukti guna menaikkan kasus ini ke tahapan penyelidikan.
"Terkait proses penanganan kasus gula, masih dalam proses penegakan hukum. Belum naik penyelidikan karena syaratnya ada bukti awal pelanggaran. Tim pusat tengah menyelesaikan penelitian mencari alat bukti awal untuk penyelidikan," ujar Kepala Kanwil II KPPU Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2020).
Lanjut Wahyu, sejauh ini proses pengumpulan barang bukti belum dihentikan dan masih dalam proses penggalian lebih dalam.
Komisioner KPPU RI, Guntur Saragih menjelaskan, polemik gula masih ditindak-lanjuti pihaknya dan masih dalam proses penegakan hukum.
"Proses ini belum kami hentikan, karena KPPU tidak punya hak geledah, maka dari itu kami terus mengumpulkan bukti," katanya.
Menurut Guntur, harga eceran tertinggi sejatinya sudah memberikan ruang yang besar untuk margin keuntungan pelaku usaha dalam negeri. Terlebih lagi bagi mereka para importir.
"Tapi buktinya harga gula masih tinggi. Ini bisa berpotensi menjadi alat bukti untuk memberikan sanksi ke pelaku usaha terkait jika nanti kami temukan adanya pelanggaran persaingan usaha," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Ajak Narasumber PKDP Adaptif Jaga Mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan
Senin, 22 Juni 2026 -
Perkuat Kolaborasi Indeksasi Scopus, Fakultas Syariah UIN RIL Terima Benchmarking Pengelolaan Jurnal UNSRI
Senin, 22 Juni 2026 -
PLN UID Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Sukseskan Program BPBL 2026
Senin, 22 Juni 2026 -
Isu Jual Beli Titik SPPG Mencuat, Abdul Rivai: Semua Mitra Wajib Teregister dan Sesuai Standar
Senin, 22 Juni 2026








