Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Hingga Gratiskan PBB Tahun 2020
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemerintah kota (pemkot) Bandar Lampung memberikan diskon hingga pembebasan pungutan pajak bumi (PBB) tahun 2020.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 150 ribu ke bawah.
Sementara di atas Rp 150 ribu sampai dengan Rp 300 ribu mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran sebesar 50 persen.
"Masalah PBB yang bayar Rp 150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp 150 - Rp300 ribu saya diskon 50 persen. Kemudian yang dari Rp 300 - Rp500 ribu saya diskon 30 persen," kata Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6/2020).
Herman mengatakan, kebijakan ini di ambil dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih bukti lunas PBB nya. Dan ini berlaku di tahun 2020 ini aja," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









