Pelaku Curas Ditangkap Polsek Baradatu Way Kanan
Tersangka HD (27) saat ditangkap di rumahnya di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Baradatu, Way Kanan berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/6/2020).
Tersangka insial HD (27) warga Desa Ulak Buntar, Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu, AKP Mulyadi mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban Khusnul (24) Warga Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun Baradatu.
Pelaku juga diduga melakukan curas di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dengan Korban Gunanda (20) warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Mulyadi menambahkan, untuk kronologis penangkapan pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ulak Buntar, Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Sementara pada saat dilakukan pengembangan oleh Polsek Baradatu. Pelaku HD hendak berusaha melarikan diri. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri. Sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan," ujarnya.
"Selanjutnya pelaku langsung dibawa di rumah sakit Zainal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan untuk diberikan perawatan medis," lanjutnya.
Dari keterangan, pelaku sudah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali, dengan rincian 2 TKP di Kecamatan Baradatu, 1 TKP di Kecamatan Blambangan Umpu, dan 2 TKP di Kabupaten Lampung Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








