Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
Garuda Indonesia. Foto: ist.
Bandar Lampung - Setelah beberapa daerah mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maskapai Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan domestik.
Manager Sales and Service Garuda Indonesia Airline Branch Office Tanjungkarang, Tosan Anda Andika mengatakan, Garuda sudah terbang dari bulan Mei 2020 hingga saat ini dengan rute dari Jakarta ke Lampung dengan frekuensi 3 kali terbang dalam satu minggu.
"Garuda sudah terbang dari bulan Mei 2020 hingga saat ini dari Jakarta ke Lampung pulang pergi (PP) dengan frekuensi 3 kali dalam seminggu. Untuk bulan Juni 2020 rute Jakarta - Lampung PP dilayani setiap Rabu, Jumat dan Minggu. Penambahan frekuensi akan dilakukan menyesuaikan kebutuhan market," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (10/6/2020).
Lanjut Tosan, maskapai Garuda Indonesia kembali mengudara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Dan Untuk penumpang kami hanya melayani 70 persen dari biasanya, Alhamdulillah sejauh ini masih dapat terpenuhi, dan tidak ada kenaikan tarif, sesuai dengan tarif yang sudah di tetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara untuk full service airlines," tambahnya.
Untuk penumpang yang ingin melalukan peberbangan maka harus melengkapi persyarakatan diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
Untuk calon penumpang di Bandar Lampung dapat datang ke Kantor Penjualan Garuda Indonesia di Jl. Woltermonginsidi 267/24 untuk memperoleh informasi dan dibantu proses ticketing serta pengecekan dokumennya. Buka setiap hari kerja 08.00 - 16.30 serta hari Sabtu/Minggu/Libur National 09.00 -15.00.
Karena selain persyaratan diatas untuk penumpang dengan destinasi akhir DKI Jakarta juga harus mempersiapkan dokumen tambahan yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
"Tim Garuda Indonesia akan membantu memberikan informasi dan mengecek seluruh dokumen penumpang agar dapat nyaman dan aman saat akan terbang di Bandara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemandirian Ekonomi Digital, Pusat Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia LEAD Center Gelar 'Pekan PKM' di Berbagai SMK Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026









