• Kamis, 21 Agustus 2025

DPRD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Diskon Hingga Gratis Bayar PBB

Rabu, 10 Juni 2020 - 20.19 WIB
171

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memberikan diskon hingga pembebasan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.

Menurut Aep Sarifudin, kebijakan ini sangat tepat diambil untuk meringankan beban masyarakat menengah kebawah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Apa lagi di masa pandemi ini kan pendapatan masyarakat berkurang. Sehingga ada yang seharusnya dibayarkan, tetapi kini digratiskan. Saya kira bagus dan kita mendukungnya," kata Aep Sarifudin, Rabu (10/6/2020).

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Hingga Gratiskan PBB Tahun 2020

Sebelumnya, Wali kota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp150 ribu ke bawah. Sementara di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu mendapatkan keringanan pajak, berupa diskon pembayaran sebesar 50 persen.

"Masalah PBB yang Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen. Sedangkan yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen," kata Herman HN.

Herman melanjutkan, kebijakan ini diambil dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih bukti lunas PBB nya. Ini berlaku di tahun 2020 ini aja," ungkapnya. (*)