Dishub Lampung: Ini Syarat Jika Organda Mau Naikkan Tarif Penumpang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut era kenormalan baru atau tatanan New Normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mempersilahkan untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menaikkan tarif penumpang. Asalkan masih dalam ambang batas atas tarif penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyebutkan, memasuki era normal baru, kuota penumpang bus AKDP dibatasai hingga 70 persen untuk menciptakan physical distancing.
"Untuk angkutan umun memasuki kenormalan baru hanya dibolehkan angkut 70 persen untuk menciptakan physical distancing," kata dia saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Mengingat adanya batasan penumpang yang diangkut, pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) diperbolehkan untuk menaikkan tarif penumpang.
"Kalau non ekonomi diserahkan kepada pengusaha, silakan kalau mau menaikkan tarif tapi yang wajar, disesuaikan," tambahnya.
Untuk transportasi AKDP, pihak Organda boleh menaikkan ongkos penumpang, namun tak boleh melebihi ambang batas atas tarif. Sesuai dengan Pergub Lampung nomor 21 tahun 2016 tentang pengaturan tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang AKDP kelas ekonomi. Maksimal tarif batas atas Rp215 per penumpang per kilometer.
"Kami akan terus memantau, jika ada yang menaikan 100 persen atau di atas batas akan dikenakan sanksi," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025