Dishub Lampung: Ini Syarat Jika Organda Mau Naikkan Tarif Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut era kenormalan baru atau tatanan New Normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mempersilahkan untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menaikkan tarif penumpang. Asalkan masih dalam ambang batas atas tarif penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyebutkan, memasuki era normal baru, kuota penumpang bus AKDP dibatasai hingga 70 persen untuk menciptakan physical distancing.
"Untuk angkutan umun memasuki kenormalan baru hanya dibolehkan angkut 70 persen untuk menciptakan physical distancing," kata dia saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Mengingat adanya batasan penumpang yang diangkut, pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) diperbolehkan untuk menaikkan tarif penumpang.
"Kalau non ekonomi diserahkan kepada pengusaha, silakan kalau mau menaikkan tarif tapi yang wajar, disesuaikan," tambahnya.
Untuk transportasi AKDP, pihak Organda boleh menaikkan ongkos penumpang, namun tak boleh melebihi ambang batas atas tarif. Sesuai dengan Pergub Lampung nomor 21 tahun 2016 tentang pengaturan tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang AKDP kelas ekonomi. Maksimal tarif batas atas Rp215 per penumpang per kilometer.
"Kami akan terus memantau, jika ada yang menaikan 100 persen atau di atas batas akan dikenakan sanksi," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









