• Kamis, 21 Agustus 2025

Bandara Radin Inten II Hanya Terima Surat Bebas Covid-19 dari Dinkes Lampung

Rabu, 10 Juni 2020 - 16.52 WIB
493

Bandara Raden Inten II Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi udara, harus menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.

Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Ari mengatakan, pihak Bandara hanya menerima surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, karena mempertimbangkan keaslian surat bebas Covid-19 yang dibawa oleh calon penumpang.

Video : Lampung Masuk New Normal, Para Jomblo Yang Mau Nikah Sudah Bisa Datang Ke Kua | Podcast Bersama Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim

"Harus dari Dinas Kesehatan, semua sesuai dengan peraturan yang ada. Kami memang lebih ketat untuk mengantisipasi sebaran Covid-19. Selain dari Dinkes, kami tidak menerima," katanya.

Lanjut Wahyu, untuk surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test hanya berlaku untuk 3 hari. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab berlaku selama 7 hari.

"Calon penumpang sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan jadwal keberangkatan dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga mempermudah proses perjalanan," tutupnya. (*)

Editor :