Bandara Radin Inten II Hanya Terima Surat Bebas Covid-19 dari Dinkes Lampung
Bandara Raden Inten II Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi udara, harus menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.
Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Ari mengatakan, pihak Bandara hanya menerima surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, karena mempertimbangkan keaslian surat bebas Covid-19 yang dibawa oleh calon penumpang.
"Harus dari Dinas Kesehatan, semua sesuai dengan peraturan yang ada. Kami memang lebih ketat untuk mengantisipasi sebaran Covid-19. Selain dari Dinkes, kami tidak menerima," katanya.
Lanjut Wahyu, untuk surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test hanya berlaku untuk 3 hari. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab berlaku selama 7 hari.
"Calon penumpang sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan jadwal keberangkatan dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga mempermudah proses perjalanan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









