• Sabtu, 22 Juni 2024

4 Maskapai di Bandara Radin Inten II Buka Penerbangan Umum Domestik

Rabu, 10 Juni 2020 - 17.49 WIB
532

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, mulai diterapkan bagi sebagian maskapai penerbangan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan.

Hingga Rabu (10/6/2020), setidaknya sudah ada empat maskapai penerbangan yang mulai membuka penerbangan umum rute domestik, dengan memperhatikan persyaratan dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut.

Video : Lampung Masuk New Normal, Para Jomblo Yang Mau Nikah SudahBisa Datang Ke Kua | Podcast Bersama Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim

Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Aria Sakti menyebut, empat maskapai tersebut diantaranya Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air dengan frekuensi penerbangan tiga kali dalam seminggu.

"Bandara sudah dibuka secara umum, cuma flights-nya yang berkurang, airline yang sudah membuka pelayanan penerbangan baru Garuda Indonesia, hari ini yang baru mulai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air jam 11.00 WIB. Mudah-mudahan ke depan berjalan seperti biasa. Sriwijaya dan Citilink belum,” terang Wahyu kepada Kupastuntas.co, Rabu (10/6/2020).

Meski penerbangan domestik sudah dibuka secara umum, kata Wahyu, akan tetapi maskapai harus tetap menjalankan aturan pemerintah sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam surat edaran itu.

"Yang jelas, calon penumpang harus ada surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan, identitas seperti KTP, dan tiket, hanya itu sekarang,” bebernya. 

Dilanjutkan Wahyu, tak hanya surat edaran itu saja, maskapai juga harus mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Maskapai harus membatasi jumlah penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas. Jadi dari biasanya 100 penumpang untuk satu pesawat, sekarang cuma 60 sampai 70 orang. Tapi yang jelas ada peningkatan,” ungkap Wahyu. (*)

Editor :