Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
Tersangka Andri Wijaya (27) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Andri Wijaya (27) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.
Pelimpahan tersebut seiring dengan lengkapnya berkas tersangka, sesuai surat Kejari Tanggamus nomor B-567/L.8.19/Eoh.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Andri Wijaya telah lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko mengatakan, tersangka dan berikut barang bukti dilimpahkan oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo.
"Tersangka dilimpahkan siang tadi, Selasa (9/6/2020) pukul 13.00 WIB," kata Iptu Juniko.
Iptu Juniko menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus atas pelaporan korbannya.
Dimana, tersangka melakukan Curanmor bersama seorang rekannya yang belum tertangkap pada Rabu, (11/3/2020) sekitar 19.30 WIB di Pekon Banjar Negara.
"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda revo senilai Rp5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Ditambahkannya, bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa Honda revo B 6372 SRY, foto copy BKPB, STNK dan sepeda motor honda beat warna putih hijau yang dipergunakan saat melakukan kejahatannya.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








