Polres Mesuji Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Terlihat masyarakat yang sedang mengurus SIM di Kantor pelayanan surat izin mengemudi Polres Mesuji. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Mesuji - Kantor pelayanan surat izin mengemudi (SIM), di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) Satuan Lalulintas Polres Mesuji telah membuka kembali bagi warga yang ingin membuat atau memperpanjang SIM ditengah musim pandemi covid-19.
Kepala Badan Urusan (Baur) SIM, Satpas Satlantas Polres Brigpol Frans Olsen Tambunan mengatakan, setiap petugas dan masyarakat yang datang dikantor pelayanan SIM harus tetap menjalani protokol kesehatan.
Para pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM yang datang ke Satpas harus menaati prosedur yang berlaku.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus, salah satunya dengan wajib memakai masker dan jaga jarak ditempat duduk yang telah di sediakan. Mematuhi Physical Distancing, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas," ujar Brigpol Frans Olsen Tambunan mewakili Kasatlantas AKP. Hadly Nasution, Selasa (09/06/2020)
Brigpol Frans Olsen Tambunan mengatakan, pihaknya juga mengimbau agar para pemohon tidak lupa membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat keterangan kesehatan dan lain sebagainya. (*)Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025
Kepala Badan Urusan (Baur) SIM, Satpas Satlantas Polres Brigpol Frans Olsen Tambunan mengatakan, setiap petugas dan masyarakat yang datang dikantor pelayanan SIM harus tetap menjalani protokol kesehatan.
Para pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM yang datang ke Satpas harus menaati prosedur yang berlaku.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus, salah satunya dengan wajib memakai masker dan jaga jarak ditempat duduk yang telah di sediakan. Mematuhi Physical Distancing, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas," ujar Brigpol Frans Olsen Tambunan mewakili Kasatlantas AKP. Hadly Nasution, Selasa (09/06/2020)
Brigpol Frans Olsen Tambunan mengatakan, pihaknya juga mengimbau agar para pemohon tidak lupa membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat keterangan kesehatan dan lain sebagainya. (*)- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 September 2025
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
-
Kamis, 11 September 2025
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
-
Rabu, 10 September 2025
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
-
Selasa, 09 September 2025
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum