Polisi Bekuk DPO Begal Motor di Lampung Timur
Abdullah, saat diamankan anggota Reskrim Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap. Pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung dibekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
"Setelah tiga rekannya, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, Abdullah terlibat pencurian dengan kekerasan (begal), Sepeda motor milik Rani Agustin, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Akibat peristiwa yang dialami, Rani Agustin kehilangan sepeda motornya, dan korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 jutaan. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









