Polisi Bekuk DPO Begal Motor di Lampung Timur
Abdullah, saat diamankan anggota Reskrim Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap. Pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung dibekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
"Setelah tiga rekannya, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, Abdullah terlibat pencurian dengan kekerasan (begal), Sepeda motor milik Rani Agustin, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Akibat peristiwa yang dialami, Rani Agustin kehilangan sepeda motornya, dan korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 jutaan. (*)
Berita Lainnya
-
Pembunuh Guru Asal Lampung Timur di OKU Dibekuk, Polisi Dalami Motif Pelaku
Jumat, 21 November 2025 -
Banjir Rendam Rumah Warga Labuhanratu Dua Lampung Timur, Kades Minta Pemerintah Segera Keruk Sungai
Kamis, 20 November 2025 -
Tiga Pelaku Pengecoran Solar Subsidi di SPBU Sribhawono Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Pegawai SPBU
Rabu, 19 November 2025 -
Polisi Tangkap Sopir Truk di Lampung Timur Gelapkan Uang Penjualan Gabah Rp64 Juta
Rabu, 19 November 2025









