Plt Kakanwil Kemenag Lampung: Masjid Boleh Dibuka Tapi Terapkan Protokol Kesehatan
Plt Kakanwil Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Selasa (09/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait tempat peribadahan, Surat Edaran Menteri Agama adalah jawaban kerinduan untuk beribadah walaupun tidak bisa normal seperti dulu. Intinya masyarakat boleh untuk kembali menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast bersama Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, Selasa (09/06/2020).
"Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, Surat Edaran tersebut kemudian mengatur terkait keharusan pengelola rumah ibadah untuk menyiapkan seluruh peralatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga : Daftar Akad Nikah Sudah Dibolehkan di Lampung, Berikut Aturan dari Kemenag
Kemudian Surat Edaran ini juga untuk pemangku kebijakan, karena otoritas yang bisa memberikan gambaran penyebaran Covid-19 adalah Pemerintah Daerah. Kemenang menyampaikan untuk pengelola masjid bisa berkoordinasi dengan gugus tugas.
"Seperti Masjid yang menjadi transid masyarakat itu menjadi prioritas. Jadi jangan sampai ada pengurus masjid yang hanya sekedar kenyamanan, tetapi tidak memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tangis Istri Brigadir Arya Pecah di RS Bhayangkara: Tolong Bunuh Pelakunya
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Satgas Pangan Temukan Beras Premium Tak Sesuai Standar
Sabtu, 09 Mei 2026 -
CCTV Rekam Detik-detik Brigadir Arya Berkelahi dengan Pelaku Curanmor Sebelum Tewas Ditembak
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kehadiran Taksi Listrik Picu Persaingan Sehat, Operator Transportasi Berlomba Beri Layanan Terbaik
Sabtu, 09 Mei 2026








