Plt Kakanwil Kemenag Lampung: Masjid Boleh Dibuka Tapi Terapkan Protokol Kesehatan
Plt Kakanwil Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Selasa (09/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait tempat peribadahan, Surat Edaran Menteri Agama adalah jawaban kerinduan untuk beribadah walaupun tidak bisa normal seperti dulu. Intinya masyarakat boleh untuk kembali menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast bersama Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, Selasa (09/06/2020).
"Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, Surat Edaran tersebut kemudian mengatur terkait keharusan pengelola rumah ibadah untuk menyiapkan seluruh peralatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga : Daftar Akad Nikah Sudah Dibolehkan di Lampung, Berikut Aturan dari Kemenag
Kemudian Surat Edaran ini juga untuk pemangku kebijakan, karena otoritas yang bisa memberikan gambaran penyebaran Covid-19 adalah Pemerintah Daerah. Kemenang menyampaikan untuk pengelola masjid bisa berkoordinasi dengan gugus tugas.
"Seperti Masjid yang menjadi transid masyarakat itu menjadi prioritas. Jadi jangan sampai ada pengurus masjid yang hanya sekedar kenyamanan, tetapi tidak memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









