Plt Kakanwil Kemenag Lampung: Masjid Boleh Dibuka Tapi Terapkan Protokol Kesehatan
Plt Kakanwil Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Selasa (09/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait tempat peribadahan, Surat Edaran Menteri Agama adalah jawaban kerinduan untuk beribadah walaupun tidak bisa normal seperti dulu. Intinya masyarakat boleh untuk kembali menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast bersama Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, Selasa (09/06/2020).
"Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, Surat Edaran tersebut kemudian mengatur terkait keharusan pengelola rumah ibadah untuk menyiapkan seluruh peralatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga : Daftar Akad Nikah Sudah Dibolehkan di Lampung, Berikut Aturan dari Kemenag
Kemudian Surat Edaran ini juga untuk pemangku kebijakan, karena otoritas yang bisa memberikan gambaran penyebaran Covid-19 adalah Pemerintah Daerah. Kemenang menyampaikan untuk pengelola masjid bisa berkoordinasi dengan gugus tugas.
"Seperti Masjid yang menjadi transid masyarakat itu menjadi prioritas. Jadi jangan sampai ada pengurus masjid yang hanya sekedar kenyamanan, tetapi tidak memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bersama Petani di Lampung Tengah, Winarti Salurkan Bantuan Bibit Padi, Buku Tulis dan Benih Ikan
Selasa, 02 Juni 2026 -
Penerimaan Siswa Lampung di PTN Tahun 2026 Naik Hampir 10 Persen
Selasa, 02 Juni 2026 -
Petani Sawit Keluhkan Harga Rendah, Komisi II DPRD Lampung Minta Pabrik Buka Kemitraan
Selasa, 02 Juni 2026 -
Operasi Street Crime, Polda Lampung Sita 38 Motor Curian Hingga 8 Senpi Rakitan
Selasa, 02 Juni 2026








