Plt Kakanwil Kemenag Lampung: Masjid Boleh Dibuka Tapi Terapkan Protokol Kesehatan
Plt Kakanwil Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Selasa (09/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait tempat peribadahan, Surat Edaran Menteri Agama adalah jawaban kerinduan untuk beribadah walaupun tidak bisa normal seperti dulu. Intinya masyarakat boleh untuk kembali menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast bersama Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, Selasa (09/06/2020).
"Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, Surat Edaran tersebut kemudian mengatur terkait keharusan pengelola rumah ibadah untuk menyiapkan seluruh peralatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga : Daftar Akad Nikah Sudah Dibolehkan di Lampung, Berikut Aturan dari Kemenag
Kemudian Surat Edaran ini juga untuk pemangku kebijakan, karena otoritas yang bisa memberikan gambaran penyebaran Covid-19 adalah Pemerintah Daerah. Kemenang menyampaikan untuk pengelola masjid bisa berkoordinasi dengan gugus tugas.
"Seperti Masjid yang menjadi transid masyarakat itu menjadi prioritas. Jadi jangan sampai ada pengurus masjid yang hanya sekedar kenyamanan, tetapi tidak memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








