Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Mesuji Dijadwalkan Seminggu 3 Kali

Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran, perihal pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Dokter Hotik Situmorang mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang ingin membuat surat bebas Covid-19.
"Untuk warga belum ada. Hanya beberapa anggota DPRD Mesuji tadi pagi melakukan rapid test, karena hendak melakukan perjalan dinas," katanya, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui pesan Whatsaap, Selasa (09/06/2020).
"Pembuatan surat keterangan sehat dijadwalkan seminggu 3 kali dan jumlah layanan maksimal 10 orang dalam sehari," ujarnya.
Diungkapkan Hotik, menindak-lajuti surat edaran dari Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji, pemeriksaan rapid test untuk surat keterangan sehat tersebut dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang akan dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bupati Elfianah Wanti-wanti Pengurus Brigade Pangan: Berani Jual Bantuan Saya Pecat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskoperindag Mesuji Cek Keakuratan Alat Tes Kadar Aci Singkong
Rabu, 12 Maret 2025