Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Mesuji Dijadwalkan Seminggu 3 Kali

Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran, perihal pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Dokter Hotik Situmorang mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang ingin membuat surat bebas Covid-19.
"Untuk warga belum ada. Hanya beberapa anggota DPRD Mesuji tadi pagi melakukan rapid test, karena hendak melakukan perjalan dinas," katanya, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui pesan Whatsaap, Selasa (09/06/2020).
"Pembuatan surat keterangan sehat dijadwalkan seminggu 3 kali dan jumlah layanan maksimal 10 orang dalam sehari," ujarnya.
Diungkapkan Hotik, menindak-lajuti surat edaran dari Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji, pemeriksaan rapid test untuk surat keterangan sehat tersebut dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang akan dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit. (*)
Berita Lainnya
-
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025 -
DPC Mesuji Dukung Sudin Kembali Pimpin DPD PDI-P Lampung 2025-2030
Minggu, 31 Agustus 2025