Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Mesuji Dijadwalkan Seminggu 3 Kali
Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran, perihal pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Dokter Hotik Situmorang mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang ingin membuat surat bebas Covid-19.
"Untuk warga belum ada. Hanya beberapa anggota DPRD Mesuji tadi pagi melakukan rapid test, karena hendak melakukan perjalan dinas," katanya, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui pesan Whatsaap, Selasa (09/06/2020).
"Pembuatan surat keterangan sehat dijadwalkan seminggu 3 kali dan jumlah layanan maksimal 10 orang dalam sehari," ujarnya.
Diungkapkan Hotik, menindak-lajuti surat edaran dari Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji, pemeriksaan rapid test untuk surat keterangan sehat tersebut dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang akan dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit. (*)
Berita Lainnya
-
2 Maling Motor Asal OKI Babak Belur Dihajar Massa di Mesuji Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Pemotor Tewas Usai Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur
Senin, 27 Oktober 2025 -
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025









