Mulai Hari Ini, RSUD KH Muhammad Thohir Pesibar Buka Pembuatan Suket Bebas Covid-19
Kepala seksi pelayanan RSUD KH Muhammad Thohir Eflina SKM. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Mulai Hari ini RSUD KH. Muhammad Thohir mulai menerima atau membuka pelayanan pembuatan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 secara gratis, sehingga kini warga yang hendak melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan harus memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test dari dinas kesehatan setempat.
Kepala seksi pelayanan RSUD KH. Muhammad Thohir Eflina SKM mewakili direktur RSUD KH. Muhammad Thohir dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad mengatakan, untuk hari ini ada 5 orang yang sudah membuat Suket bebas Covid-19 , sedangkan ada beberapa yang datang untuk melihat persyaratan.
"Ya, sampai sekarang baru ada 5 yang sudah bikin, ada juga yang datang untuk melihat persyaratan dan sedang melengkapi persyaratan, dan persyaratan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Barat," kata Elfina.
Lanjutnya, untuk Alat Rapid Test, sampai saat ini masih mencukupi dan selanjutnya akan di upayakan untuk tetap mencukupi oleh dinas kesehatan dan pihak rumah sakit Akan tetap berkordinasi dengan dinas kesehatan guna melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang hendak membuat Suket bebas Covid-19 harus menggunakan masker dan bagi pelayanan kesehatan (tim medis) harus menggunakan APD lengkap," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihak RSUD KH Muhammad Thohir hanya melakukan pemeriksaan rapid test sedangkan hasilnya akan di beritahukan oleh dinas kesehatan setempat.
"Apabila pelaku perjalanan yang sudah melengkapi persyaratan dan sudah melakukan test secara prosedural dan mengenai hasilnya jika memang pelaku perjalanan tersebut dinyatakan non reaktif maka hasilnya akan langsung keluar," ucapnya
"Dan jika pelaku perjalanan tersebut reaktip, maka kita tidak akan mengeluarkan suket bebas Covid-19 dan akan didiskusikan kepada dinas kesehatan kabupaten dan provinsi ,"paparnya.
“Jika memang ada pelaku perjalanan tersebut reaktif, maka harus menandatangani surat persetujuan (informed consent) dan di tandatangani diatas matrai 6000 guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








