Mulai Hari Ini, RSUD KH Muhammad Thohir Pesibar Buka Pembuatan Suket Bebas Covid-19

Kepala seksi pelayanan RSUD KH Muhammad Thohir Eflina SKM. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Mulai Hari ini RSUD KH. Muhammad Thohir mulai menerima atau membuka pelayanan pembuatan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 secara gratis, sehingga kini warga yang hendak melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan harus memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test dari dinas kesehatan setempat.
Kepala seksi pelayanan RSUD KH. Muhammad Thohir Eflina SKM mewakili direktur RSUD KH. Muhammad Thohir dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad mengatakan, untuk hari ini ada 5 orang yang sudah membuat Suket bebas Covid-19 , sedangkan ada beberapa yang datang untuk melihat persyaratan.
"Ya, sampai sekarang baru ada 5 yang sudah bikin, ada juga yang datang untuk melihat persyaratan dan sedang melengkapi persyaratan, dan persyaratan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Barat," kata Elfina.
Lanjutnya, untuk Alat Rapid Test, sampai saat ini masih mencukupi dan selanjutnya akan di upayakan untuk tetap mencukupi oleh dinas kesehatan dan pihak rumah sakit Akan tetap berkordinasi dengan dinas kesehatan guna melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang hendak membuat Suket bebas Covid-19 harus menggunakan masker dan bagi pelayanan kesehatan (tim medis) harus menggunakan APD lengkap," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihak RSUD KH Muhammad Thohir hanya melakukan pemeriksaan rapid test sedangkan hasilnya akan di beritahukan oleh dinas kesehatan setempat.
"Apabila pelaku perjalanan yang sudah melengkapi persyaratan dan sudah melakukan test secara prosedural dan mengenai hasilnya jika memang pelaku perjalanan tersebut dinyatakan non reaktif maka hasilnya akan langsung keluar," ucapnya
"Dan jika pelaku perjalanan tersebut reaktip, maka kita tidak akan mengeluarkan suket bebas Covid-19 dan akan didiskusikan kepada dinas kesehatan kabupaten dan provinsi ,"paparnya.
“Jika memang ada pelaku perjalanan tersebut reaktif, maka harus menandatangani surat persetujuan (informed consent) dan di tandatangani diatas matrai 6000 guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temui Wamen-PKP di Jakarta, Pemkab Pesibar Dorong Pembangunan Rusun dan Atasi Kawasan Kumuh
Rabu, 02 Juli 2025 -
Terkait Pernyataan Kemendagri, Pemkab Pesisir Barat Klaim Sudah Lakukan Lima Langkah Konkret Pengendalian Inflasi
Senin, 30 Juni 2025 -
413 CPNS Pesisir Barat Dilantik, Bupati Pesan ASN Harus Loyal Mengabdi kepada Publik
Rabu, 25 Juni 2025 -
Indonesia Tumbang, Australia dan Jepang Dominasi WSL Krui Pro Pesisir Barat
Rabu, 18 Juni 2025