• Rabu, 23 Oktober 2024

Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Mantan Kadisdag Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 19.31 WIB
55

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara (Lampura), Wan Hendri, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

JPU Ikhsan Fernandi memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Baca juga : JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun sebelum itu, Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa Wan Hendri telah mengajukan Justice Collaborator (JC).

"Penggunaan JC tidak memenuhi syarat, tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," kata Ikhsan, dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).

Selain tuntutan lima tahun, JPU Ikhsan juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membebankan terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. 

"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan dilakukan lelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan. (*)