• Rabu, 23 Oktober 2024

JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 17.32 WIB
122

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura) selama 7 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan menyampaikan, Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).

Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Ikhsan mengatakan, syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.

"Maka syarat pengajuan JC, terdakwa Syahbudin memenuhi syarat," kata Ikhsan, dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang disampaikannya dari Gedung Merah Putih, Selasa (9/6/2020).

Ikhsan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelas Ikhsan.

Ikhsan pun menuntut, agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

"Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah, maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," terang Ikhsan. (*)