Ini Alasan JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Selama 10 Tahun Penjara
Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, yang merupakan terdakwa atas kasus suap fee proyek, di tuntut 10 tahun penjara, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Adapun alasan Jaksa KPK menuntut Agung selama 10 tahun. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, terdakwa Agung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo.55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dan gratifikasi Pasal 12B Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
"Pertimbangan kami menuntut terdakwa AIM, yaitu terdakwa AIM tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU Taufiq.
Kemudian, lanjut Taufiq, terdakwa AIM selaku Bupati Lampung Utara, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








