Ini Alasan JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Selama 10 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, yang merupakan terdakwa atas kasus suap fee proyek, di tuntut 10 tahun penjara, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Adapun alasan Jaksa KPK menuntut Agung selama 10 tahun. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, terdakwa Agung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo.55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dan gratifikasi Pasal 12B Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
"Pertimbangan kami menuntut terdakwa AIM, yaitu terdakwa AIM tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU Taufiq.
Kemudian, lanjut Taufiq, terdakwa AIM selaku Bupati Lampung Utara, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara. (*)
Berita Lainnya
-
Angin Kencang, Pohon Jati Tumbang Timpa Atap Kantor Kelurahan di Bandar Lampung
Rabu, 08 Januari 2025 -
Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Jadi Rp 20 Ribu
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemerintah Tinjau Ulang PPN 12 Persen
Rabu, 08 Januari 2025 -
Lampung Dapat Kuota Haji Reguler Tahun 2025 Sebanyak 7.050 Orang
Rabu, 08 Januari 2025