IDI Bandar Lampung Sarankan Rapid Test Terhadap Pelaksana Pilkada Berkelanjutan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan rapid test terhadap pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni mendatang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed menyarankan, rapid test terhadap pelaksana Pilkada tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan. Sebab menurutnya pelaksanaan Pilkada baru berlangsung pada 9 Desember 2020.
"Karena rapid test sifatnya screening, dan masa berlakunya hanya tiga hari setelah dilakukannya uji. Maka pelaksana (Pilkada) harus rajin dirapid test. Contoh bisa sebulan sekali atau dalam masa tenggang yang dipastikan pihak penanggung jawab," kata Aditya, Selasa (9/6/2020).
Karena rapid test sendiri jelasnya, bukan diagnosis, melainkan sebagai screening dari virus corona. Maka hasil rapid antara yang berpotensi atau tidak berpotensi terinfeksi belumlah seutuhnya menghasilkan kesimpulan yang valid.
"Rapid test itu ada kelemahannya. Itu yang harus diantisipasi. Rapid test sifatnya hanya screening bukan diagnosis pasti," tuturnya.
Sehingga ia menyarankan, kepada pihak yang memiliki wewenang atas hal ini supaya menyiapkan langkah tindak lanjut dari pelaksanaan rapid tes tersebut.
"Jadi KPU dan pemerintah setempat sebaiknya juga menyiapkan PCR sebagai bentuk tindak lanjutnya. Supaya tidak 'gelagapan' bila hasilnya reaktif," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








