Dorr! Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Lambar
Pelaku saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Barat
Lampung Barat - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Penagkapan tersebut berdasarkan LP/ B / 272 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal ( 8/6/2020) oleh Riki Ansori (25) warga kecamatan Balik Bukit.
Saat dikonfirmasi pada (9/6/2020), Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Try Hariyadi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit atas nama Desan Ozi Ahyari (24) yang telah melakukan aksinya di kelurahan pasar Liwa pada 27 mei lalu.
Ia mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan cara mencongkel, lalu masuk kedalam dan mengambil 1 celengan berisi uang 5,5 Juta, 1 buah obeng, 1 buah HP Mitto Warna Hitam, 2 buah jam tangan merk g-shock, 1 buah Samsung TAB, 1 buah spectra Camera, dan 1 buah hp Blackberry. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah 19,2 Juta.
Lanjutnya, kronologis penangkapan pada Senin, (8/6/2020) 17.00 WIB Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Akan tetapi saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Perlu saya sampaikan juga bahwa tersangka merupakan residivis 363 Conter pada tahun 2012 dan menjalani hukuman dilapas krui selama 9 bulan," papar Silpa. (*)
Berita Lainnya
-
WKP Danau Ranau Jadi Masa Depan Ekonomi Hijau Lampung Barat
Jumat, 21 November 2025 -
Lima Kepala Sekolah di Lampung Barat Dicopot Sementara karena Dinilai Tak Disiplin
Jumat, 21 November 2025 -
Sempat Keberatan, 16 Warga Sepakat Lepas Lahan untuk Jalan Lingkar Srimenanti Lambar
Kamis, 20 November 2025 -
Seorang Pengendara Terluka Cukup Parah Usai Dilempar Batu di Jalur Liwa–Krui
Kamis, 20 November 2025









