• Kamis, 21 Agustus 2025

Dinkes: RS Swasta Bisa Rapid Test Namun Tak Bisa Keluarkan Surat Bebas Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 21.12 WIB
327

Kadinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, Rumah Sakit Swasta memang bisa melakukan rapid test mandiri, namun hal itu tak lantas bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca juga : Dinkes Lampung: Rumah Sakit Swasta Boleh Lakukan Rapid Test Secara Mandiri

Karena menurutnya, yang bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut hanya Dinas Kesehatan, melalui tiga puskesmas yang telah ditunjuk, yakni Puskesmas Permata Sukarame, Puskesmas Way Halim II dan Puskesmas Sukamaju.

"Rumah Sakit Swasta di kita enggak bisa keluarkan surat bebas Covid-19, karena saya yang bisa menanda-tangani surat itu," kata Edwin Rusli, Selasa (9/6/2020).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang bukan warga Bandar Lampung itu bebas dimana saja melakukan rapid test. Tapi kembali, untuk mengambil suratnya itu di Dinas Kesehatan.


"Rapid test di rumah sakit swasta bayar dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujarnya.


Sementara lanjut Edwin, untuk di tiga puskesmas bagi warga Bandar Lampung itu gratis. Karena pihaknya telah menyediakan sebanyak 2 ribu unit rapid test.


"Maka ada kabupaten lain, yang tidak melakukan rapid test ini. Tapi untuk rapid test perjalanan itu 2 ribu kita sediakan," tungkasnya.


Sementara itu, Humas Rumah Sakit Graha Husada, Shanty membenarkan, untuk surat bebas Covid-19 yang bisa mengeluarkan yaitu di tiga puskesmas yang telah ditunjuk.


"Di rumah sakit kami sudah bisa lakukan rapid test secara mandiri dengan Rp350 ribu biayanya," jelas Shanty. (*)