Dana Keberangkatan Petugas Haji Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, merestui jika dana petugas haji daerah (PHD) digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Bisa saja dana dari PHD ini digunakan ketika memang ada kesepakatan bersama, karena itu bisa diambil yang sifatnya sementara. Karena tahun ini tidak ada haji, sehingga dana dikembalikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Yanuar, jika nantinya pemerintah akan melalukan recofusing dana haji tersebut untuk penanganan Covid-19, maka harus berdasarkan keputusan bersama dan mempertimbangkan, bagaimana pengganti anggaran tersebut, karena menyangkut banyak umat.
"Tidak ada persoalan jika untuk kebaikan umat, Tapi tentu jagan sampai tujuan baik itu akan menimbulkan masalah baru," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bersama Petani di Lampung Tengah, Winarti Salurkan Bantuan Bibit Padi, Buku Tulis dan Benih Ikan
Selasa, 02 Juni 2026 -
Penerimaan Siswa Lampung di PTN Tahun 2026 Naik Hampir 10 Persen
Selasa, 02 Juni 2026 -
Petani Sawit Keluhkan Harga Rendah, Komisi II DPRD Lampung Minta Pabrik Buka Kemitraan
Selasa, 02 Juni 2026 -
Operasi Street Crime, Polda Lampung Sita 38 Motor Curian Hingga 8 Senpi Rakitan
Selasa, 02 Juni 2026








