Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang merupakan terdakwa kasus suap fee proyek, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyatakan, terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Ikhsan.
Selain itu, JPU Ikhsan juga menuntut terdakwa Agung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sementara itu, untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami, JPU KPK Ikhsan, menuntutnya selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Untuk Agung, lanjut JPU Ikhsan, menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan kepada terdakwa Agung untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.
"Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









