• Rabu, 23 Oktober 2024

Bupati Lampura Nonaktif Dituntut 10 Tahun, Sopian Sitepu: Itu Berat

Selasa, 09 Juni 2020 - 20.36 WIB
94

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupasntuntas.co, Bandar Lampung - Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara nonaktif, merasa bahwa tuntutan 10 tahun penjara terlalu berat.

Namun, Sopian tetap menghargai tuntutan JPU KPK tersebut.

"Kami berpendapat tuntutan itu berat. Tapi kami menghargai sikap JPU," kata Sopian saat dihubungi, Selasa (9/6/2020) malam.

Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Sopian, dasar dari suatu tuntutan adalah alat bukti yang diajukan dipersidangan, yang dapat membuktikan dakwaan JPU.

"Dalam tuntutan, penentuan kerugian negara yang kami lihat tidak berdasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan juga pasal 26A UU Tipikor. Hanya didasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Kadis PUPR," jelas Sopian.

Ditegaskan Sopian, bahwa pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Jadi kami akan kaji hal itu. Kami masih optimis keadilan akan kami peroleh berdasar hasil pembuktian lalu. Selengkapnya kami akan tuangkan dalam pembelaan kami," tegasnya.

Baca juga : Ini Alasan JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Selama 10 Tahun Penjara

Untuk diketahui, terdakwa Agung dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Selain itu, Agung juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.

Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. (*)